Iklan

Iklan

LBH Ansor Pati Edukasi Norma Hukum Untuk Pelajar dan Santri

Sabtu, 10 September 2022, 10.22.00 WIB Last Updated 2022-09-10T03:22:04Z

Pembaharuan.com, PATI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pati membekali para pelajar dan santri terkait kesadaran hukum. Hal itu dilakukan untuk Menghindari tindakan kriminal, salah satunya bullying atau perundungan. 


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pati Luqmanul Hakim mengatakan. Penyadaran hukum memang harus masif dilakukan ke semua kalangan, termasuk di lingkungan pendidikan. 


"Kalangan pelajar dan santri butuh asupan pengetahuan hukum agar lingkungan pendidikan aman dan nyaman, tak ada praktik bullying," ujarnya Sabtu, (10/9/2022). 


Bulan ini, lanjutnya pihaknya melakukan safari penyuluhan hukum ke sembilan sekolah/madrasah dan pesantren di Pati. 


Menurutnya, bullying sebenarnya tidak hanya berpotensi terjadi di kalangan anak dan remaja. Dalam hubungan antarorang dewasa juga bisa terjadi. Namun, belakangan sejumlah kasus bullying yang muncul di lingkungan pendidikan tengah menjadi sorotan. 


"Penyuluhan hukum di lembaga pendidikan dan pesantren ini dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana. Tidak hanya bullyying, tetapi juga bahaya narkoba," katanya.  


Karena itu, lanjut Luqman, LBH Ansor Pati berihtiar memberikan pemahaman kepada siswa dan santri terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tujuannya mewujudkan kesadaran hukum di kalangan siswa dan santri sehingga sekolah/madrasah serta pesantren bebas dari bullying atau tindak pidana lain. 


Penyuluhan hukum LBH Ansor Pati diawali di MA Walisongo Kayen pada 9 September, kemudian berlanjut ke MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa, 10 September.


Selanjutnya, literasi tentang hukum menyasar MTs dan MA Al Ikhlas Sukobubuk Margorejo pada 12 September. Berikutnya MTs Negeri 1 Winong pada 16 September, MA dan MTs Sultan Agung Sukolilo (17 September), dan MA Madarijul Huda Dukuhseti (21 September).


Roadshow selanjutnya di MA Khoiriyah Margoyoso (22 September), MA Prima Putra Kajen Margoyoso (27 September), MA Prima Putri Kajen Margoyoso (28 September).


Bullying atau merundung menurut KBBI adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu. Seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.


"Bullying di lingkungan sekolah dan pesantrens, berdasar Undang-Undang Nomor Perlindungan Anak masuk kategori kekerasan. Jadi, perlu menjadi perhatian dan kesadaran bersama agar terhindar dari praktik kekerasan, baik fisik maupun verbal psikis," tandasnya.(Din/pop)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LBH Ansor Pati Edukasi Norma Hukum Untuk Pelajar dan Santri

Terkini

Topik Populer

Iklan