Pembaharuan.com-KUDUS-Setelah sehari sebelumnya Bupati Kudus M Hartopo mengijinkan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah, namun orang nomor satu di Kota Kretek itu mencabut dan membatalkan ijin tersebut. Prosesi takbiran diharapkan bisa dilaksanakan di masing-masing masjid saja.
Bupati Kudus HM Hartopo. (Foto : dok)
Hartopo menyampaikan keputusan
tersebut, Rabu (20/4/2022) siang. Pasalnya, Surat Edaran (SE) dari Kementerian
Agama terkait hal tersebut baru diterimanya hari ini.
“SE-nya baru masuk pagi tadi, jadi
kami di daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat saja yang mana
menyebutkan takbir keliling itu dilarang,” terang Hartopo.
Pihaknya berharap masyarakat bisa
memaklumi keputusan ini, karena pemerintah pusat pasti telah mempertimbangkan
keputusan yang ditetapkan.
“Kami sendiri mengimbau masyarakat
untuk bisa menaati aturan ini, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,”
sambungnya.
Ditambahkan, dalam waktu dekat Pemkab
akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan daerah lainnya terkait pelaksanaan SE
ini.
“Soal sanksi dan sebagainya
akan kami koordinasikan,” pungkasnya. (rere/nug)