Iklan

Iklan

Moeldoko Ajukan PK, Puluhan Kader Demokrat Pati Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PN

Selasa, 04 April 2023, 15.09.00 WIB Last Updated 2023-04-04T08:12:27Z

www.pembaharuan.com, PATI - Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Pati setelah Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung soal putusan kepengurusan partai Demokrat.


Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati datangi PN Pati, Selasa (4/4/2022)


Kepada pihak PN Pati, mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya telah diajukan oleh Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun.


Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni Kurnianto, mengatakan aksi penyerahan surat permohonan perlindungan hukum ini dilakukan serentak oleh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.


"Aksi ini sebagai antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah," ungkap Joni usai mendatangi PN Pati, Selasa (4/4/2023).


Aksi ini lanjutnya, merupakan buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021.


"Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bakti 2020-2025 telah disahkan oleh Menkumham RI. Pengesahan tersebut bersama dengan AD/ART Partai Demokrat dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bakti 2020-2025," tegasnya.


Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.


"Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi, KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," jelas Joni.


Karena itulah, pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut.


"Upaya Moeldoko tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," imbuhnya.(Din/Mel)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Moeldoko Ajukan PK, Puluhan Kader Demokrat Pati Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PN

Terkini

Topik Populer

Iklan