Iklan

Iklan

Merasa Saling Memiliki Ijin Pengelolaan Hutan, KTH dan LMDH di Desa Regaloh Bersitegang

Rabu, 15 Maret 2023, 21.37.00 WIB Last Updated 2023-03-15T15:17:03Z

www.pembaharuan.com, PATI – Merasa saling memiliki ijin untuk mengelola lahan garapan di kawasan hutan. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Panduwana dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Makmur di Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu, Pati bersitegang, Rabu (15/3/2022).


Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Makmur di Desa Regaloh memasang spanduk klem bahwa lahan tersebut adalah lahan yang mereka kelola.

Persoalan ini disebapkan lantaran LMDH Panduwana di Desa Regaloh masih menggarap lahan yang diklem oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Makmur sebagai lahan yang mereka kelola sesuai dengan SK yang diberikan oleh presiden.

 

Ketegangan pun terjadi ketika KTH Ngudi Makmur memasang spanduk bertuliskan (Mohon maaf, siapa yang mengelola lahan tanpa seijin KTH Ngudi Makmur maka tidak di perbolehkan. Karena lahan hutan ini sudah di SK kan oleh MEN LHK untuk KTH Ngudi Makmur). Alhasil, kedua kelompok tersebut pun saling beradu argumen hingga hampir terjadi adu pukul.

 

Ketua KTH Ngudi Makmur Baedi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima SK dari tanggal 10 maret 2023 kemarin yang diserahkan Presiden saat di Blora. Namun SK tersebut sudah diterbitkan sejak tanggal 6 maret 2023.

 

“Setelah kami dapat SK kami kan harus berpegang dengan SK yang ada. Namun dari pihak yang lain bersikukuh bahwa hutan ini milik Perhutani,” katanya.

 

Padahal lanjutnya, perhutani mengelola hutan itu dasarnya dari PP No. 11 tahun 2010 yang intinya PP itu menegaskan bahwa negara menugaskan Perhutani untuk mengelola hutan dikawasan Jawa – Bali.

 

“Namun, PP No. 11 tahun 2010 itu sudah diganti dengan PP No. 23 tahun 2021. Dengan demikian tugas atau fungsi perhutani sudah tidak seperti PP sebelumnya,” jelasnya.

 

Pihaknya pun memohon agar pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemda, Perum Perhutani bersama KPH, LMDH dan pihak terkait lainnya bisa duduk bersama untuk menjelaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LMDH Panduwana Desa Regaloh Sukoyo mengatakan. Perhutani itu kan bermitra  dengan LMDH, tapi dari pihak KPH Ngudi Makmur mengklaim bahwa lahan ini adalah lahan mereka.

 

“Mereka memasang spanduk yang bertujuan mau menghentikan pengerjaan yang sudah dilakukan pesanggem yang juga mereka ini dari petani regaloh semua bukan dari luar,” katanya.

 

Dirinya menjelaskan, untuk tebangan ini sudah sesuai dengan yang diterapkan perhutani. Kalau pun ada SK, itu masih SK indikatif belum dedikatif. Jadi LMDH masih berhak untuk membagi wilayah ini untuk bekerjasama dengan Perhutani.

 

“Lain lagi kalau SK itu sudah keluar, yakni SK Perhutanan Sosial mungkin mereka yang akan memiliki hak untuk penggarapannya,” jelasnya.

 

Sukoyo juga berharap, bahwa sama-sama satu desa agar tidak ada kerusuhan dan tetap kondusif. Kalau memang SK sudah turun dan sudah menunjukkan petak sekian luasan sekian ya silahkan.  

 

“Kalau sebelum ada penerbitan SK yang disertai dengan wilayah dan luasannya mohonlah jangan sampai ada kerusuhan karena dalam hal ini itu masih dipegang oleh perhutani dan lembaga sebagai mitranya,” tegasnya.(*/din/mel)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Saling Memiliki Ijin Pengelolaan Hutan, KTH dan LMDH di Desa Regaloh Bersitegang

Terkini

Topik Populer

Iklan