Kuasa hukum Partai Demokrat (PD), Hamdan Zoelva. |
Pembaharuan.com, NASIONAL - Kuasa hukum Partai Demokrat (PD), Hamdan Zoelva siap mematahkan gugatan KSP Moeldoko pada sidang di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (7/10/2021). Hal itu lantaran pihak PD memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menkumham sudah tepat karena menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko.
Hamdan Zoelva menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan
berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli
Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam
SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang
hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan melalui
keterangan pers yang diterima redaksi Pembaharuan.com.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada
sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan
menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020
telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan
putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan
diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan
Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini
akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim
pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.
Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim
pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video
prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan
pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai
Demokrat di antaranya adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI),
Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).(*/din/pop)