Pembaharuan.com,KUDUS-Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus meminta para pedagang di Pasar Kliwon Kudus, usai lebaran nanti segera melunasi tunggakan biaya restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios yang mencapai Rp 3 miliar.
Pasar Kliwon Kudus. (Foto : dok)
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Kudus Sudiharti,beberapa waktu lalu menuturkan, pihaknya sudah berupaya menagih
para pedagang yang menunggak, mulai dengan bersurat, ancaman pencabutan surat
izin pendasaran hingga penempelan stiker bertuliskan "Belum Membayar Retribusi
PKD".
"Nilai tunggakan tersebut sudah
berkurang, karena sebelumnya bisa mencapai Rp7 miliar. Kami minta setelah
Lebaran para pedagang segera melunasinya karena omzet penjualan mereka saat ini
juga melonjak," ujar Sudiharti.
Setelah Lebaran 2022, imbuhnya, timnya akan diterjunkan untuk menagih tunggakan tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan
Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menambahkan, nilai
tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena sebelumnya ada yang
mencapai puluhan juta menyusul menunggaknya cukup lama.
Pedagang yang menunggak, ada yang
beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat Hak Guna Bangunan
(HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.
Akan tetapi, efektif penarikan sewa
kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian
sewa.
Adapun tarif sewa kios maupun ruko
per meter persegi Rp 500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp 250 per meter persegi per hari.
Pasar Kliwon Kudus yang menjadi
pusat perbelanjaan masyarakat Kudus hingga luar kota tersebut memiliki 36 ruko,
863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500
pedagang. (rere/nug)