Pembaharuan.com, KUDUS – Rendahnya vaksinasi kepada lansia karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penyebab Kabupaten Kudus kembali pada Level 3, setelah sebelumnya berada pada PPKM Level 2.
Data Sebaran Covid-19 per Rabu (6/10/2021) Pukul 12.00 WIB. Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus |
Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, kondisi tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 47/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Indikatornya
dari vaksinasi lansia (kelompok lanjut usia). Jadi vaksinasi lansia itu perlu
digerebek, karena pas kita koordinasikan
dengan pihak dari DKK dan vaksinator di desa itu lansia jarang yang mempunyai KTP,
tidak ada yang punya KTP. Padahal SOP harus ada NIK-nya,” lanjut Hartopo, beberapa
waktu lalu.
Lebih
lanjut dijelaskan, capaian vaksinasi pada lansia usia 60 tahun masih
diangka 27,4 persen, sedangkan syarat agar tetap bertahan di PPKM level 2
minimal sebesar 40 persen.
“Kami
akan segera menindaklanjuti dengan cara melakukan vaksinasi keliling
menggunakan mobil khusus vaksinasi. Kami sediakan dua mobil vaksinasi untuk menjangkau
kelompok lansia yang dimungkinkan terhambat jarak dan kesempatan mengunjungi
lokasi vaksinasi,” ujarnya.
Sedangkan
bagi lansia yang belum memiliki e-KTP, Hartopo mengaku sudah dikoordinasikan
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar pembuatan e-KTP dilakukan
setelah divaksin terlebih dahulu.
Berdasarkan
data vaksinasi yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, per
4 Oktober 2021 capaian vaksinasi untuk kelompok lansia dengan target sasaran
71.096 orang, untuk dosis pertama 19.489 orang atau 27,4 persen, sedangkan
dosis kedua 10.849 sasaran atau 15,3 persen. (Rere/nug)