Pati,PEMBAHARUAN.COM-Temuan kasus HIV-AIDS di Pati yang
semakin tinggi menggerakkan wakil rakyat untuk turut mendukung penanganan lebih
serius. DPRD Pati berkomitmen menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Pati tentang penanganan HIV-AIDS.
Sebagai bentuk komitmen jajaran legislatif
mempersiapkan pembentukan regulasi tersebut. Diantaranya melakukan kunjungan
dan studi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan daerah yang telah memiliki Perda
tentang penanganan HIV-AIDS.
Pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Pati memberikan cenderamata usai studi ke Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) tentang penanganan HIV-AIDS. (istimewa)
"Temuan kasus HIV-AIDS di Pati yang relatif
tinggi perlu tindak lanjut penanganan bersama. Kami selaku wakil rakyat memberi
perhatian untuk penanggulangan sehingga perlu disiapkan regulasi berupa
Perda," ujar Wakil Ketua I DPRD Pati Joni Kurnianto yang memimpin kunjungan
ke Kemenkes.
Konsultasi dan studi ke Kemenkes dan Pemerintah Kota
(Pemkot) Bogor dilakukan Pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Patipada 28 Oktober. Di dua instansi tersebut, pihaknya fokus
pada arah kebijakan penanggulangan AIDS oleh Pemerintah Pusat dan rumusan
pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Di instansi tersebut, jajaran DPRD Pati diterima
sejumlah pejabat di Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Langsung (P2PML) Subdit AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS) dokter Lanny
dan Dwi Joko. Selain mendapat paparan atas kondisi HIV-AIDS di Indonesia,
terutama Jawa Tengah dan Kabupaten Pati, pihaknya juga diberikan gambaran arah
kebijakan penanggulangan HIV-AIDS oleh Pemerintah Pusat.
"Kita perlu lebih serius menangani ini. Karena
apa, temuan kasus HIV-AIDS di Kabupaten Pati ini berada pada peringkat tiga
terbanyak di Jawa Tengah. Jadi sudah tidak sebatas penanggulangan, tetapi
pencegahan dan pengendalian juga perlu dukungan agar lebih efektif," kata
anggota DPRD asal Fraksi Demokrat itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pencegahan dan
pengendalian HIV-AIDS bertujuan mewujudkan target Three Zero pada 2030, yaitu
Zero New Infection (penurunan jumlah kasus baru), Zero AIDS Related Deaths
(penurunan angka kematian pengidap AIDS), dan Zero Discrimination (menurunkan
stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV- AIDS).
"Kita berharap dengan Perda khusus ini nantinya
program pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS di daerah dapat didorong lebih optimal.
Karena Perda tidak hanya menuntun pelaksanaan pencegahan dan pengendalian
HIV-AIDS, tetapi juga menjamin dukungan anggaran untuk pelaksanaan program
tersebut," jelasnya. (ama)