Kayen,PEMBAHARUAN.COM-Jajaran Satreskrim Polsek Kayen berhasil
mengamankan tiga unit kendaraan roda empat dalam kasus penggelapan mobil
rental. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah menangkap pelakunya
adalah Mohammad Handoko (28 ), warga Desa Pesagi Kecamatan Kayen.
Ironisnya pelaku penggelapan mobil rental ini justru
ditangkap terlebih dahulu oleh jajaran Kepolisian Polres Demak dalam kasus
tindak kejahatan yang berbeda yakni
pencurin kendaraan bermotor.
Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono didampingi Kasubag Humas
Polres Pati IPTU Suharning menunjukan barang bukti (BB) kasus
penggelapan mobil rental saat melakukan ekpose kasus di halaman Mapolsek Kayen,
Kamis (31/10). (wirad)
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Kayen AKP
Sutejo Pramono menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan atas kasus
penggelapam sejumlah mobil rental yang digadaikan tersangka.
“ Belum sempat kita tangkap, tersangka ini malah ditangkap
dulu di Demak, karena ketahuan akan mencuri motor di wilayah hukum Polsek
Guntur, pada Sabtu lalu (19/10) . Begitu mendapat informasi penangkapan itu,
kita lalu menugaskan anggota untuk
memastikan, ternyata benar pelaku adalah orang yang dilaporkan telah
menggelapkan mobil rental ,” kata Kapolsek Kayen saat melakukan ekspose kasus
dengan sejumlah awak media di halaman Mapolsek Kayen, Kamis (31/10)
kemarin.
Lebih lanjut, Kapolsek Kayen menjelaskan, modus operandi
yang dilakukan tersangka adalah dengan
berpura-pura menyewa mobil di tempat rental. Begitu mendapatkan mobil
rentalan, selanjutnya mobil itu
digadikan kepada orang lain.
“Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil milik warga Desa
Baturejo, Kacematan Sukolilo untuk enam hari, namun tanpa sepengetahuan pemiliknya mobil-mobil
itu kemudian digadaikan di wilayah Kabupaten Grobogan,” jelas AKP Tejo.
Menurut pengakuan tersangka mobil-mobil tersebut digadaikan
dengan harga b Rp17juta, Rp 25 Juta dan
Rp 40juta.
Ketiga mobil rental itu kini telah diamankan di Mapolsek
Kayen, diantaranya mobil toyota avanza G bernopol K-8905-QH, Daihatsu Xenia R
nopol K-8513-QY dan mobil Toyota Avanza Velos nopol K-9452-JH.
“Untuk menjerat tersangka penyidik telah menyiapkan pasal
372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolsek
Kayen.
Dalam penanganan kasus ini pihak penyidik dari Polsek Kayen
terus berkoordinasi dengan Polsek Guntur Polres Demak, karena sekarang
tersangka Mohammad Handoko sedang menjalani proses pemeriksaan dalam perkara
pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya akan menjemput tersangka Mohammad
Handoko untuk menjalani proses hukum di Pati setelah perkaranya di wilayah
hukum Polres Demak selesai.(wirad)