Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

Jumat, 01 November 2019, 13.54.00 WIB Last Updated 2021-04-16T07:11:16Z

Kayen,PEMBAHARUAN.COM-Jajaran Satreskrim Polsek Kayen berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat dalam kasus penggelapan mobil rental. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah menangkap pelakunya adalah   Mohammad Handoko (28 ),  warga Desa Pesagi Kecamatan Kayen.

Ironisnya pelaku penggelapan mobil rental ini justru ditangkap terlebih dahulu oleh jajaran Kepolisian Polres Demak dalam kasus tindak kejahatan yang berbeda yakni  pencurin kendaraan bermotor.
 
Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono didampingi Kasubag Humas Polres Pati  IPTU  Suharning menunjukan barang bukti (BB) kasus penggelapan mobil rental saat melakukan ekpose kasus di halaman Mapolsek Kayen, Kamis (31/10). (wirad)


Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Kayen AKP Sutejo Pramono menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan atas kasus penggelapam sejumlah mobil rental yang digadaikan tersangka.

“ Belum sempat kita tangkap, tersangka ini malah ditangkap dulu di Demak, karena ketahuan akan mencuri motor di wilayah hukum Polsek Guntur, pada Sabtu lalu (19/10) . Begitu mendapat informasi penangkapan itu, kita lalu menugaskan anggota  untuk memastikan, ternyata benar pelaku adalah orang yang dilaporkan telah menggelapkan mobil rental ,” kata Kapolsek Kayen saat melakukan ekspose kasus dengan sejumlah awak media di halaman Mapolsek Kayen, Kamis (31/10) kemarin. 

Lebih lanjut, Kapolsek Kayen menjelaskan, modus operandi yang dilakukan  tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa mobil di tempat rental. Begitu mendapatkan mobil rentalan,  selanjutnya mobil itu digadikan kepada orang lain.

“Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil milik warga Desa Baturejo, Kacematan Sukolilo untuk enam hari, namun  tanpa sepengetahuan pemiliknya mobil-mobil itu kemudian digadaikan di wilayah Kabupaten Grobogan,” jelas AKP Tejo.


Menurut pengakuan tersangka mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga b Rp17juta, Rp 25 Juta dan  Rp 40juta.

Ketiga mobil rental itu kini telah diamankan di Mapolsek Kayen, diantaranya mobil toyota avanza G bernopol K-8905-QH, Daihatsu Xenia R nopol K-8513-QY dan mobil Toyota Avanza Velos nopol K-9452-JH.

“Untuk menjerat tersangka penyidik telah menyiapkan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolsek Kayen.

Dalam penanganan kasus ini pihak penyidik dari Polsek Kayen terus berkoordinasi dengan Polsek Guntur Polres Demak, karena sekarang tersangka Mohammad Handoko sedang menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya akan menjemput tersangka Mohammad Handoko untuk menjalani proses hukum di Pati setelah perkaranya di wilayah hukum Polres Demak selesai.(wirad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

Terkini

Topik Populer

Iklan