Iklan

Iklan

Syarat Vaksin Moderna Tergantung Wewenang Daerah

Rabu, 18 Agustus 2021, 15.24.00 WIB Last Updated 2021-08-18T08:26:12Z

Pembaharuan.com, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengalokasikan penggunaan vaksin Moderna bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

 

Foto ilustrasi pemberian vaksin Moderna tergantung kewenangan pemerintah daerah. (doc)


Saat ini, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi  pihaknya hanya mengatur ketentuan umum dan alokasi vaksin Moderna sebanyak 5.102.300 dosis untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia.


Sedangkan untuk ketentuan dan syarat pemberian vaksin, Kemenkes menuturkan, hal itu tergantung kewenangan pemerintah daerah.


"Tergantung daerah ya syarat dan ketentuan. Kalau dari Kemenkes pedomannya untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin dosis satu dan dua, dan itu sebenarnya sudah bisa terlihat di sistem PCare kalau sudah menerima vaksin dosis satu dan dua atau belum," papar Nadia, Rabu (18/8/2021).


Ia menambahkan, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa KTP asli. Teknisnya, masyarakat umum bisa mendaftar  melalui aplikasi atau situs penyedia layanan vaksinasi, atau langsung datang dalam program vaksinasi walk in.


“Vaksin moderna hanya bisa dilaksanakan di beberapa fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah daerah ya. Karena vaksin jenis mRNA ini harus disimpan dalam penyimpanan khusus,” terangnya lebih lanjut.


Vaksin Moderna berbeda dengan vaksin-vaksin sebelumnya yang aman dalam suhu kulkas 2-8 derajat celcius. Moderna harus disimpan pada suhu -25°C sampai -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.


"Kita memang agak sedikit hati-hati ya, karena memang pengelolaan rantai dinginnya berbeda," pungkasnya. (Rere/van)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Vaksin Moderna Tergantung Wewenang Daerah

Terkini

Topik Populer

Iklan