Pembaharuan.com, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengalokasikan penggunaan vaksin Moderna bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.
Foto ilustrasi pemberian vaksin Moderna tergantung kewenangan pemerintah daerah. (doc) |
Saat ini, menurut Juru Bicara Vaksinasi
Covid-19 Siti Nadia Tarmizi pihaknya
hanya mengatur ketentuan umum dan alokasi vaksin Moderna sebanyak 5.102.300
dosis untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk ketentuan dan syarat pemberian vaksin, Kemenkes menuturkan, hal
itu tergantung kewenangan pemerintah daerah.
"Tergantung daerah ya syarat dan ketentuan. Kalau dari Kemenkes pedomannya
untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin dosis satu dan dua, dan itu
sebenarnya sudah bisa terlihat di sistem PCare kalau sudah menerima vaksin
dosis satu dan dua atau belum," papar Nadia, Rabu (18/8/2021).
Ia menambahkan, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan
kesehatan dengan membawa KTP asli. Teknisnya, masyarakat umum bisa mendaftar
melalui aplikasi atau situs penyedia layanan vaksinasi, atau langsung
datang dalam program vaksinasi walk in.
“Vaksin moderna hanya bisa dilaksanakan di beberapa fasilitas kesehatan yang
disiapkan pemerintah daerah ya. Karena vaksin jenis mRNA ini harus disimpan
dalam penyimpanan khusus,” terangnya lebih lanjut.
Vaksin Moderna berbeda dengan vaksin-vaksin sebelumnya yang aman dalam suhu
kulkas 2-8 derajat celcius. Moderna harus disimpan pada suhu -25°C sampai -15°C
di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan
pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.
"Kita memang agak sedikit hati-hati ya, karena memang pengelolaan rantai
dinginnya berbeda," pungkasnya. (Rere/van)