Pembaharuan.com, KUDUS – Pelaku pemerasan disertai ancaman yang terjadi di sepanjang jalan Prambatan – Gribig, Desa Gribig Kecamatan Gebog Kudus, akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Kudus setelah buron selama empat bulan.
Tersangka pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (FOTO : dok) |
Tersangka berinisial EWP (19) warga Kecamatan Mayong, Jepara dibekuk tanpa perlawanan di SPBU Mayong , Jepara.
Kapolres Kudus AKBP
Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David
menjelaskan, peristiwa pemerasan disertai ancaman yang menimpa Reza Efendi (22)
warga Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Kudus terjadi pada Rabu (26/5/2021)
sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban berkendara sendirian dari arah Prambatan
menuju Sudimoro.
“Korban melihat
pelaku mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Kemudian dari kaca
sepion, korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. Setelah dalam
posisi sejajar, pelaku meminta korban berhenti dan hendak bertanya sesuatu,” terang
David.
Setelah korban
berhenti, pelaku pura-pura bertanya tentang jalan. Secara bersamaan
pelaku lain menyekap korban dari belakang serta mengancam dengan senjata tajam.
“Para pelaku ini
meminta barang-barang yang dibawa korban seperti ponsel, dompet dan
motor. Tapi pelaku hanya berhasil membawa kabur ponsel milik korban
karena kebetulan ada warga yang melihat kejadian itu,” tutur David lebih
lanjut.
Mengalami kejadian
tersebut, korban dibantu warga sekitar melaporkannya ke Polsek Gebog.
Atas laporan
tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung merespon dan melakukan
penyelidikian. Hingga pada Selasa, (14/9/2021) sekitar pukul 00.15 Sat Reskrim
Polres Kudus berhasil membekuk pelaku di SPBU Mayong , Jepara.
“Pelaku tidak melakukan
perlawanan saat ditangkap, dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agustinus
David.
Akibat tindak kriminal
yang dilakukan, EWP dikenai pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan
tahun penjara. (Rere/nug)