Iklan

Iklan

Empat Bulan Buron Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman Diringkus Polisi

Jumat, 17 September 2021, 00.19.00 WIB Last Updated 2021-09-16T17:20:35Z

Pembaharuan.com, KUDUS – Pelaku pemerasan disertai ancaman yang terjadi  di sepanjang  jalan Prambatan – Gribig, Desa Gribig Kecamatan Gebog Kudus, akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Kudus setelah buron selama empat bulan.

Tersangka pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (FOTO : dok)

Tersangka berinisial EWP (19) warga Kecamatan Mayong, Jepara dibekuk tanpa perlawanan di SPBU Mayong , Jepara.


Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, peristiwa pemerasan disertai ancaman yang menimpa Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Kudus terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban berkendara sendirian dari arah Prambatan menuju Sudimoro.


“Korban melihat pelaku mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Kemudian dari kaca sepion, korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. Setelah dalam posisi sejajar, pelaku meminta korban berhenti dan hendak bertanya sesuatu,” terang David.


Setelah korban berhenti, pelaku pura-pura bertanya tentang jalan.  Secara bersamaan pelaku lain menyekap korban dari belakang serta mengancam dengan senjata tajam.


“Para pelaku ini meminta barang-barang yang dibawa korban seperti ponsel, dompet dan motor.  Tapi pelaku hanya berhasil membawa kabur ponsel milik korban karena kebetulan ada warga yang melihat kejadian itu,” tutur David lebih lanjut.


Mengalami kejadian tersebut, korban dibantu warga sekitar melaporkannya ke Polsek Gebog.


Atas laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung merespon dan melakukan penyelidikian. Hingga pada Selasa, (14/9/2021) sekitar pukul 00.15 Sat Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk pelaku di SPBU Mayong , Jepara.


“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agustinus David.


Akibat tindak kriminal yang dilakukan, EWP dikenai pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Rere/nug)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Bulan Buron Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan