Iklan

Iklan

Jokowi : Anak Terlibat Kasus Hukum Jangan Digunduli

Sabtu, 21 Agustus 2021, 16.42.00 WIB Last Updated 2021-08-21T09:42:55Z

Pembaharuan.com, NASIONAL – Selama ini penanganan tindak pidana yang melibatkan anak sering terlihat tidak manusiawi. Sering ditemui jika anak yang terlibat tindak pidana digunduli kepalanya atau bahkan diborgol. Meski pihak aparat berdalih sebagai bentuk pembelajaran, namun hal tersebut mengakibatkan dampak psikologi yang besar bagi anak tersebut.


 

Anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi. (Foto : ilustrasi) 

Mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, salah satunya menggunduli anak yang terlibat kasus hukum.

 

Dalam aturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

 

Dengan adanya PP tersebut Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.

 

"Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).

 

PP Nomor 78 tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021, berisi 95 pasal. Di dalamnya membahastentang perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:

 

"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat."

 

Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain, di antaranya:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. anak disuruh memijat penyidik.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono secara terpisah menjelaskan, polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.

 

"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi. (Rere/van)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jokowi : Anak Terlibat Kasus Hukum Jangan Digunduli

Terkini

Topik Populer

Iklan