Pembaharuan.com, NASIONAL – Selama ini penanganan tindak pidana yang melibatkan anak sering terlihat tidak manusiawi. Sering ditemui jika anak yang terlibat tindak pidana digunduli kepalanya atau bahkan diborgol. Meski pihak aparat berdalih sebagai bentuk pembelajaran, namun hal tersebut mengakibatkan dampak psikologi yang besar bagi anak tersebut.
Anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi. (Foto : ilustrasi)
Mengantisipasi terjadinya hal
tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak,
salah satunya menggunduli anak yang terlibat kasus hukum.
Dalam aturan ini, anak yang berhadapan
dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta
merendahkan martabat dan derajat.
Dengan adanya PP tersebut Kepolisian
menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.
"Kita
akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
PP Nomor 78 tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 10
Agustus 2021, berisi 95 pasal. Di dalamnya membahastentang perlindungan
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada Pasal 7, ditulis perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal.
Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti
tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
"Pembebasan dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan
martabat dan derajat."
Pada bagian penjelasan, dijelaskan
maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam
penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli
dan beberapa tindakan lain, di antaranya:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. anak disuruh memijat penyidik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Rusdi Hartono secara terpisah menjelaskan, polisi akan mengikuti perintah dalam
PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat
penyidik hingga diborgol.
"Ini hal-hal yang terdapat dalam
PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan
anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut,"
papar Rusdi. (Rere/van)